Permintaan Faktur Pajak Layanan oYikNetwork
Bagi Pelanggan / Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di oYikNetwork dapat mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi formulir berikut dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening :
BANK BCA
A.n. Mukhammad Khudori
No Rek : 089-098-2689 - Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
- Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
- Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP yang dapat dikirim melalui Ticket atau email support@oyiknetwork.co.id dengan Subject
[PERMINTAAN FAKTUR PAJAK] "Nomor Invoice"
Catatan :
- Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.
- Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu E-FAKTUR (GRATIS – via email) atau CETAK (Dikenakan biaya administrasi + Pengiriman + Materai sebesar IDR 27.500 untuk satu kali pengiriman)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi tim Customer Service oYikNetwork, atau melalui email support@oyiknetwork.co.id